PERATURAN PANTANG DAN PUASA
KEUSKUPAN SURABAYA TAHUN 2013
Sesuai dengan ketentuan Kitab Hukum Kanonik (Kanon No. 1249 – 1253) dan statute Keuskupan Regio Jawa No. 136, maka ditetapkan:
- Hari puasa diselenggarakan pada hari Rabu Abu dan Jumat Agung. Hari pantang dilangsungkan pada hari Rabu Abu dan tujuh Jumat selama masa Prapaskah sampai dengan Jumat Agung
- 2. Yang diwajibkan berpuasa ialah semua orang Katolik yang berusia 18 tahun sampai awal tahun ke-60. Yang wajib berpantang ialah semua orang Katolik yang berusia genap 14 tahun ke atas.
- 3. Puasa (dalam arti yuridis) berarti makan kenyang hanya sekali sehari. Pantang (dalam arti yuridis) berarti memilih pantang daging, atau ikan atau garam, atau jajan atau rokok.
- Bila dikendaki masih bisa menambah sendiri puasa dan pantang secara pribadi, tanpa dibebani dengan dosa bila melanggarnya.
- Salah satu ungkapan tobat ialah Aksi Puasa Pembangunan (APP) yang diharapkan mempunyai nilai pembaharuan pribadi dan nilai solidaritas tingkat paroki, keuskupan dan nasional. Hendaknya di setiap paroki diadakan kegiatan sosial konkret yang membantu masyarakat umum, seperti misalnya mengadakan beasiswa, pengobatan untuk umum, donor darah, pasar murah dan lain-lain.
- Hasil pengumpulan dana selama APP, hendaknya selekas mungkin diserahkan kepada Romo Bendahara panitia Aksi Puasa Pembangunan keuskupan Surabaya, paling lambat tanggal 30 April 2013
- Hendaknya diusahakan agar masa tobat sungguh menjadi masa pembaharuan rohani umat dengan diselenggarakan pendalaman bahan APP di lingkungan, wilayah, paroki dan kelompok-kelompok kategorial, rekoleksi, retret, ibadat jalan salib, meditasi dan sebagainya.
Surabaya, 7 Februari 2013
Mgr. V. Sutikno Wisaksono
Uskup Surabaya